BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok – Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Barito Selatan sebanyak 38.771 anak wajib Kartu Identitas Aanak.

“Sebanyak 38.771 jumlah anak wajib KIA ini yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari,” kata Kepala Disdukcapil Barsel, Nyamei Tumbai kepeda Borneonews, Rabu, 29 Januari 2020.

Ia mengatakan, dari jumlah tersebut akan dikurangi yang telah dicetak sebanyak 9.000 keping. Kemudian akan dicetak 12.000 keping KIA lalu dikurangi 3.000 keping pinjaman dari Kapuas.

“Jadi sekitar 20.000 anak lagi yang wajib KIA pada tahun 2020 ini,” beber dia.

Tapi, lanjut dia, karena usia 0-17 kurang satu hari otomatis jika sudah berusia 17 tahun tidak masuk lagi untuk mengurus kartu identitas anak.

--page

Menurutnya, rata-rata yang meminta atau mengurus KIA ini usia 16 tahun ke bawah. Untuk saat ini, pihaknya mengutamakan KIA bagi siswa baru yang usianya 0-17 tahun kurang satu hari. Hal ini  karena sebentar lagi atau beberapa bulan ada penerimaan siswa baru dan menjadi salah satu syarat untuk mendaftar.

“Setelah penerimaan siswa baru, baru kita membuat KIA bagi yang lainnya. Sama seperti tahun kemarin, seperti ini yang kita lakukan,” jelas dia. (URIUTU DJAPER/B-7)