BORNEONEWS, Kasongan - Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Ahmad Rubama membuka lokakarya awal pemetaan sosial terkait CSR PT Kalimantan Surya Kencana di Aula Bappeliitbang, Rabu, 29 Januari 2020.
Ahmad Rubama menjelaskan, setelah dikeluarkannya dokumen cetak biru pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sektor pertambangan mineral dan batubara Provinsi Kalteng pada Juli tahun 2019 lalu, dan dengan telah diamanatkannya dalam KEPMEN ESDM Nomor 1824 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat atau yang biasa disebut sebagai CSR bahwa setiap perusahaan tambang diwajibkan menjalankan program CSR-nya dengan kerangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, kerangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat atau PPM tersendiri meliputi 8 pilar pembangunan.
Yaitu pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pengelolaan lingkungan, kelembagaan dan infrastruktur.
Berkaitan dengan hal tersebut, lewat lokakarya ini ia mengharapkan dapat menghimpun data merumuskan program di masa mendatang yang sejalan dan bersinergi dengan visi misi daerah.
--page
"Serta mendukung tercapainya target-target pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023," ucapnya. (ABDUL GOFUR/B-7)








