BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menjelaskan soal pelantikan penjabat struktural yang dilakukannya. Sampai saat ini, masih ada penjabat belum dilantik yaitu jabatan sekretaris daerah (Sekda) dan camat, meskipun pelantikan sudah dilakukan dua tahap.
Bupati mengatakan, terkait tidak dilantiknya sekda, karena Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia.
"Untuk jabatan sekda tidak dilakuan pelantikan dan pengukuhan, sebab di jabatan tidak ada perubahan untuk nama jabatan sekda. Jadi tidak perlu dilakukan pelantikan kembali dan itu langsung dari Kemendagri," tegasnya.
Sedangkan untuk jabatan camat dan lurah, ia menjelaskan masih dalam tahapan persyaratan dan akan segera dilaksanakan pelantikan. Semua tentunya memerlukan waktu.
"Apabila seandainya persiapan dan persyaratan belum terpenuhi maka akan dijabat petugas pelaksanan terlebih dalu," jelasnya.
--page
Orang nomor satu di Kabupaten Gunung Mas itu menegaskan pelantikan penjabat struktural yang dilakukan sebelumnya merupakan suatu hal sah dan dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketentuan dan aturan sudah kami ikuti, dan kami sudah melakukan koordinasi, baik lisan maupun tertulis ke komisi aparatur sipil negera (KASN), dan Kemendagri, jadi rekomendasi kami dari KASN," tuturnya. (HENDRA/B-7)








