KUALA KAPUAS –



BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sat Reskrim Polres bersama Polsek Kapuas Murung meringkus seorang pemuda berinisial BR (21) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama UW (31) hingga alami luka-luka, di areal tambang emas Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah.

Pelaku BR diringkus polisi di kediamannya Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung pada Rabu, 29 Januari 2020.

"Iya, untuk pelaku sudah kami amankan hari ini, dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugerah kepada wartawan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah senjata tajam jenis Parang yang digunakan untuk menganiaya korbannya. "Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP," tuturnya.

Lebih lanjut, Kasat menuturkan kronologis kejadian itu bermula pada Jum'at, 24 Januari 2019 lalu di areal tambang emas, Desa Penda Muntei Kecamatan Kapuas Tengah.

--page


Untuk keterangan sementara modus operandi awal mulanya pelapor atau korban menegur pelaku yang merupakan teman se kampung ini dengan mengatakan "Kalau kamu ga bisa ditegur, lebih baik pulang", karena pelaku diduga sering mabuk-mabukan.

"Namun pelaku merasa tersinggung sehingga mengambil sebilah parang
yang ada di samping pondok kemudian mengayunkan parangnya sebanyak 2 kali ke arah korban," tuturnya.

Sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri. "Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)