PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku Pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Palangka Raya dibekuk polisi.

Pelaku diketahui bernama Badrun alias Doni (27), warga Jalan Antang Kalang Induk Kota Palangka Raya ini ditangkap di rumah baraknya, Selasa 28 Januari 2020 siang.

"Pelaku mengambil kendaraan milik Haris dikediamannya Jalan Menteng XII Kecamatan Jekan Raya yang diparkir tanpa terkunci stang," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menggelar press rilis di Mapolsek Pahandut, Rabu 29 Januari 2020.

Bermula pada pukul 21.00 WIB malam, korban pulang dari bekerja dan istirahat. Tiba-tiba pada pukul 01.30 WIB datang pelaku ke rumah korban meminjam kendaraan dengan alasan untuk membeli rokok.

"Kemudian korban meminjamkannya, saat korban terbangun dan keluar dengan maksud mengecek, ternyata motornya sudah tidak ada lagi," tuturnya.

--page


Atas kejadian itu, pelaku melaporkan ke Polisi. Alhasil, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)