BORNEONEWS, Palangka Raya- Ba alias Do (27), pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang diringkus Polisi pada Rabu, 29 Januari 2020 diketahui melancarkan aksinya di tiga tempat.
Ketiga tempat atau lokasi tersebut yakni Jalan G Obos XII, Jalan C Bangas III Palangka Raya dan Desa Kampuri, Kabupaten Gunung Mas.
"Tersangka selama ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat berbeda," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Rabu, 29 Januari 2020.
Dari ketiga tempat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor berbagai merek.
"Kendaraan bermotor yang kami amankan yakni, Honda Sonic, Honda Virza 150 dan Honda CB 150 R," terangnya.
--page
Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








