BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, pemberian tuntutan kepada pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam tuntutan tidak akan kurang dari lima tahun.
"Kita komitmen untuk pelaku narkotika dalam tuntutan tidak kurang dari lima tahun sesuai pasal yang diberlakukan," ujar Roy kepada awak media, Rabu 29 Januari 2020.
Roy menjelaskan, kepada pelaku pengedar Narkotika akan dikenakan pasal 114 dengan minimal hukuman penjara lima tahun hukuman badan. Sehingga tidak mungkin dalam penuntutan nantinya di bawah pasal yang berlaku.
"Apabila dalam penuntutan hukuman mati akan ada pertimbangan-pertimbangan, seperti barang bukti yang lebih dari satu kilogram. Semua tergantung dari barang bukti," katanya.
Lanjut Roy, dalam putusan vonis hukuman nantinya akan tetap ada di tangan hakim yang dapat menilai para pelaku pengedar narkotika ini setelah mendengarkan sejumlah keterangan dari para saksi.
--page
"Untuk pengedar sabu sudah sepantasnya divonis seberat-beratnya untuk memberikan efek jera, yang telah merusak anak muda untuk memberikam kenikmatan sesaat," pungkasnya. (PRASOJO)








