BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Imuh ketahuan mencuri pompa air milik Enson, setelah mengadu kehilangan sepeda motornya kepada korban. Tersangka diminta mengembalikan mesin pompa itu jika ingin motornya kembali.
Saat tersangka mengantar mesin pompa yang sempat dicurinya tersebut, polisi langsung mengamankannya.
"Kita sudah terima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Kamis, 30 Januari 2020.
Tindak pidana pencurian dilakukan tersangka Imuh pada 29 November 2019, sekitar pukul 00.00 WIB, di jalan poros Runting Tada, Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Sesampainya di dekat rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berhenti dan memarkir sepeda motornya dan masuk ke pekarangan korban.
--page
Tersangka melihat mesin pompa air, lalu mengambilnya dengan cara menarik pipa sampai patah.
Keesokan harinya tersangka mendatangi Enson dan menceritakan bahwa sepeda motornya hilang. Lalu korban menawarkan mencarikan, asalkan mesin pompanya dikembalikan.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dibidik dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian. (NACO/B-11)








