TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Dengan dikabulkannya uji materi itu, maka nomenklatur panitia pengawas pemilu atau panwaslu di tingkat kabupaten/kota berubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan nomenklatur pengawas telah diubah menjadi Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Saldi, selama tidak dilakukan penyesuaian kelembagaan pengawas pemilihan tingkat kabupaten/kota seperti yang diatur dalam UU Pilkada dengan perubahan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, maka terjadi ketidakpastian hukum keberadaan lembaga pengawas pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota.
Terkait sifat kelembagaan, panwaslu kabupaten/kota yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU Pilkada bersifat ad hoc, yakni dibentuk satu bulan menjelang tahapan pemilu/pilkada dan berakhir dua bulan setelah seluruh tahapan pemilu berakhir.
"Dengan diadopsinya substansi UU Nomor 15 Tahun 2011 ke dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kelembagaan Panwaslu kabupaten/kota yang diubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap, di mana keanggotaannya memegang jabatan selama lima tahun," kata Saldi, Rabu, 29 Januari 2020.
--page
Selain itu, MK memutuskan komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 sebanyak tiga orang diganti menjadi lima atau tujuh orang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Uji materi UU Pilkada ini diajukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari.
(TERAS.ID)








