BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satuan Lalulintas Polres Seruyan mengingatkan warga di Kabupaten Seruyan untuk tidak menggunakan dan memodifikasi sepeda motor untuk dijadikan angkutan barang.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Lantas AKP Johari Fitri Casdy mengatakan pihaknya melakukan kegiatan preemtif dengan melakukan sosialisasi peraturan berlalulintas.
“Kami melakukan pemasangan spanduk imbauan terkait larangan terhadap pengendara motor untuk tidak membawa barang dan memodifikasi sepeda motor untuk dijadikan angkutan barang dimensi dan kapasitas muatan,” jelasnya, Kamis, 30 Januari 2020.
Melalui pemasangan spanduk, pada titik titik strategis di dalam kota Kuala Pembuang diharapkan dapat menanamkan pehamanan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Dia mengajak seluruh masyaraat Seruyan untuk terus mentaati semua peraturan lalu lintas untuk keselamatan di jalan
--page
“Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, bukan hanya Polri, tapi setiap warga negara harus taat dalam berkendara,” tandasnya. (FAHRUL HAIDI/B-6)








