BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama 2019 Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun sudah melakukan 8 kali pendampingan terhadap klien anak di wilayah tugasnya yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara dan Seruyan.
Kepala Bapas Kelas II Pangkalan Bun M. Arfandi, Kamis, 30 Januari 2020 menjelaskan jumlah pendampingan yang dilakukan selama 2019 sama dengan jumlah kegiatan serupa yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
"Sedangkan Januari 2020, hingga hari terakhir ini kita telah mendampingi 2 orang klien anak yang telibat kasus pencurian dalam upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," jelasnya.
Setelah proses diversi berhasil, menurut Arfandi, si anak kemudian dikekbalikan ke orang tuanya, namun tetap wajib lapor ke Bapas Kelas II Pangkalan Bun.
"Saat anak melaporkan diri di Bapas, ia kemudian wajib mengikuti bimbingan mental dan spiritual oleh psikolog yang memang bertugas di Bapas," jelasnya.
--page
Tapi diversi hanya dilakukan pada klien anak dibawah usia 18 tahun dengan jenis tindak pidana yang tergolong ringan.
"Namun bila si anak melakukan tundak kriminal yang tergolong berat, seperti pencurian dengan kekerasan hingga pembunuhan, tentunya yang bersangkutan tetap akan mengikuti proses terkait tindak pidananya tersebut," jelasnya.
Menurut Arfandi, selama menjalani penyidikan hingga persidangan si anak tetap didampingi oleh petugas Bapas. "Untuk menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya setelah vonis di persidangan, anak tersebut ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Palangka Raya," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








