BORNEONEWS, Sampit - Dulu remaja 14 tahun ini merupakan anak pondok pesantren, namun kini berurusan dengan hukum karena kasus sabu.
"Berkas anak sudah dilimpahkan ke kami oleh penyidik. Dalam waktu dekat karena di bawah umur dan proses kasus anak ini cepat akan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Kamis, 30 Januari 2020.
Anak diamankan pada Kamis, 9 Januari 2020 di barak di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat digeledah ditemukan 8 paket sabu.
Pria yang bermukin di wilayah Kecamatan Parenggean ini diamankan sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya datang Yusuf dan 2 orang yang tidak tersangka kenal.
Mereka mengambil sabu melalui tersangka sepaket dengan harga Rp 100 ribu dan 2 paket sabu dengan harga masing-masing seharga Rp 200 ribu.
--page
Saat digeledah ditemukan sisa uang hasil penjualan Rp 460 ribu dan 5 paket sabu seberat 0,55 gram sabu dan 3 paket sabu seberat 10,76 gram yang diakui kurir itu milik Bojes.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








