BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama 2019 lalu, Pengadilan Agama (PA) Negeri Pangkalan Bun telah menangani kasus perceraian sebanyak 680, adapun faktor kasus perceraian didominasi masalah ekonomi.
Humas PA Pangkalan Bun Ahmad Zuhri, pada tahun lalu PA Pangkalan Bun mencatat ada 980 perkara masuk, sementara 680 kasus peeceraian dan sebanyak 615 sudah diputus oleh PA Pangkalan Bun.
"Sisanya ada 65 perkara akan diputus di tahun 2020 ini, kebanykan ini kasus cerai gugat, atau dari pihak perempuan yang meminta cerai," ujarnya, kepada Borneonews belum lama ini.
Dari data diatas, yang paling tinggi menyebabkan perceraian itu masalah ekonomi, sudah lama tidak dinafkahi, kemudian muncul konflik yang sudah berlarut - larut.
"Dalam menyelesaikan perkara tentu kamu sudah lakukan mediasi dan nasehat, namun karena berlarut dan lama ya tetap konfliknya tak terhindarkan," ungkapnya.
--page
Kemudian, kata Ahmad Zuhri untuk masalah orang ketiga dan talak masih sedikit. Ia juga menyarankan agar dalam hal penyelesaian kasus perceraian harus melibatkan kedua belah pihak. Jangan sampai hanya pasarah pada penasehat hukum.
"Keduanya harus saling bertemu sehingga memudahkan kami dalam memediasinya," pungkasnya. (DANANG/B-5)








