PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Selama 2019 Pengadilan Agama (PA) Negeri Pangkalan Bun telah menangani sebanyak 680 kasus perceraian, dari kasus tersebut hanya ada belasan yang bisa diselamatkan.

Humas PA Pangkalan Bun Ahmad Zuhri, menyampaikan, dari ratusan perkara cerai yang masuk yang berhasil dimediasi ada siktar 13 perkara saja.

"Tahun lalu yang berhasil kita dimediasi sekitar 13 atau 15 an saja, mengingat permasalahannya yanh kompleks," ujarnya saat ditemui Borneonews di kantornya belum lama ini.

Diungkapkannya, banyak yang tidak bisa dimediasi lantaran permasalahannya yang sudah kompleks, panjang dan sudah lama, bahkan konfliknya sudah terjadi bertahun - tahun.

Selain itu juga, salah satu dari kedua belah pihak tidak bisa saling bertemu, lantaran menggunakan jasa penasehat hukumnnya.

--page


"Kita susah memediasinya karena kebanyakan diserahkan ke penasehat hukum, akhirnya antara penggugat dan tergugat tidak bisa bertemu," ucapnya.

Sebelumya, ia juga menyampaikan bahwa dari 680 kasus bari sekitar hanya 65 kasus yang belum di putus. Artinya ada sebanyak 615 kasus perceraian yang sudah di putus. Jadi sebagian besarnya berakhir pada perceraian. (DANANG/B-5)