BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Agama Pangkalan Bun akan melaksanakan sidang keliling ke sejumlah kecamatan di kabupaten ini, terutama di wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten.
Pelaksanaan sidang di luar gedung bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, para pencari keadilan, serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.
"Maka di tahun 2020 ini kami akan agendakan kembali sidang diluar gedung, teruma wilayah yang aksesnya jauh dari Kota," kata Humas PA Pangkalan Bun Ahmad Zuhri kepada Borneonews, Kamis, 30 Januari 2020.
Ahmad Zuhri menambahkan, adapun agendaya nanti di 2020, akan melaksanakan sidang di luar gedung Kecamatan, seperti Kolam, Pangkalan Lada dan Arut Utara.
"Tetapi tidak hanya ke kecamatannya, tetapi juga ke desa - desanya,"ungkapnya.
Diperkirakan, pada 2020 ini pihaknya akan menggelar Sidang Keliling sebabyak 10 kali.
--page
Dalam sidang keliling pihaknya melayani perkara yang menjadi wewenang PA, seperti masalah perceraian, terkait hak waris dan lainnya, selama masih ranah pengadilan agama. (DANANG/B-5)








