KUALA KAPUAS –



BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas sudah menerapkan pencetakan Kartu Nikah terhadap pasangan pengantin yang telah mendaftarkan diri menikah di KUA Kecamatan setempat mulai tahun 2020 ini.

Hal itu diungkapkan Kasi Bimas Islam Muhammad Poteran Sosilo bahwa Kartu Nikah ini diberikan kepada Pasangan yang telah menikah dan terdaftar di KUA kecamatan.

“Mulai tahun ini kami sudah terapkan itu. Jadi, selain mendapatkan buku nikah pasangan pengantin yang telah menikah juga akan mendapatkan kartu nikah sebagai pendamping dari buku nikah itu sendiri," ucap Poteran, Kamis, 30 Januari 2020.

Lebih lanjut, ia menuturkan kartu nikah tersebut merupakan penerapan dari penggunaan aplikasi SIMKAH Web Kementerian Agama dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Dan SIMKAH web itu sendiri sudah terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga dapat diketahui apakah c pengantin itu berstatus jejaka, perawan, duda, atau janda," tuturnya.

--page


Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni mengapresiasi penggunaan Kartu Nikah ini. Ini merupakan salah satu upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

"Kita tegaskan bahwa Kartu Nikah ini bukan merupakan pengganti dari buku nikah, tetapi hanya pendamping buku nikah agar mudah dibawa kemana-mana oleh pasangan yang sudah menikah, dan juga kartu nikah ini diberikan secara gratis," ucap Bahruni. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)