BORNEONEWS, Sampit - Risky dituntut 18 bulan penjara sementara rekannya residivis kambuhan Gino dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Arie Kesumawati.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP," kata jaksa, Kamis, 30 Januari 2020.
Perbuatan keduanya dilakukan pada Jumat, 1 November 2019, sekira jam 00.30 Wib mereka mengambil motor Yamaha Vega Force dengan nomor polisi KH 4085 LW milik Rahman.
Ketika itu motor korban di parkir di belakang Perumahan karyawan PT. NSP Estate Rasau Tumbuh C-24 Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim
Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa dengan cara menarik kabel kontak sepeda motor setelah itu menyambungkan kabel kontak tersebut sehingga sepeda motor dapat dihidupkan.
--page
Motor itu mereka jual dengan harga Rp 1 juta. Kemudian hasilnya mereka bagi 2. Keesokan harinya satpam perusahaan mengamankan mereka.
Sehingga akibat perbuatan warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi itu korban menderita kerugian sekitar Rp. 16.169.000. (NACO/B-5)








