BORNEONEWS, Sampit - Hendra (30), yang merupakan pencuri tas berisi hendphone dan uang Rp 3 juta terancam 5 tahun penjara akibat ulahnya tersebut.
"Pencuri tersebut kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Taufik Hidayat, Kamis, 30 Januari 2020.
Hendra melakukan pencurian terhadap korbanya yang bernama Siti Sadariah (37). Pencurian tersebut dilakukan di Jalan Ali Matnur, Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hulir Utara, Kotim.
Dirinya nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang. Sehingga uang yang didapatkannya dari hasi curian, rencananya akan digunakan untuk berbelanja kebutuhannya.
"Hasil curian rencananya akan digunakan pelaku untuk berbelanja. Namun lebih dulu kami tangkap," kata Taufik.
--page
Sementara, saat ini pelaku sudah mendekam di penjara Polsek Sungai Sampit. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan. Karena dikhawatirkan masih ada korban dari pelaku tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








