BORNEONEWS, Sampit - Roby Wijaya alias Roby (38) dan Aprijal alias Rijal (22) yang kompak mengedar sabu divonis selama 6 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Kamis, 30 Januari 2020.
Sebelumnya jaksa Arie Kesumawati menuntut keduanya selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Selain itu dalam kasus ini juga keduanya didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Seusai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho terdakwa menyatakan menerima.
Dalam kasus ini Roby adalah orang yang meminta anak buahnya Rijal untuk menjual sabu.Satu paket dijual dengan harga Rp 100 ribu. Hingga kedua terdakwa berhasil diamankan pihak kepolisian.
--page
Roby merupakan warga Jalan Fathul Janah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang sedangkan Rijal warga Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Keduanya diamankan pada Jumat, 4 Oktober 2019 sekitar jam 18.00 Wib di Jalan Fathul Janah Rt 26 Rw 008 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi butiran kristal sabu dan 1 buah pipet kaca yang berisikan sabu dengan berat bersih 0,14 gram yang berada di dalam lemari kamar serta uang hasil penjualan Rp 800 ribu.
Dalam kasus tersebur hanya uang yang dirampas untuk negara sementara selain itu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-6)








