BORNEONEWS, Sampit - Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kotim yang terlambat datang untuk mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maka langsung dinyatakan tidak lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya.
"Hal ini harus menjadi perhatian para peserta, jangan sampai terlambat datang. Karena jika terlambat, maka langsung dinyatakan gugur," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis, 30 Januari 2020.
Peserta sudah harus datang 1 jam sebelum pelaksanaan ujian. Sehingga bisa mendapatkan arahan dari pihaknya, terkait cara untuk mengerjakan soal menggunakan sitem computer assisted test.
Dirinya juga meminta kepada peserta agar benar-benar memperhatikan jadwal yang sudah diumumkan. Begitu juga kartu ujian agar dibawa saat pelaksanaan tes. Karena bagi mereka yang tidak mengambil hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dinyatakan mengundurkan diri.
"Bagi yang tidak mengambil kartu ujian 1 hari sebelum tes dilaksanakan, kami anggap menundurkan diri," kata Alang.
--page
Peserta nantinya juga akan melakukan registrasi, setelah itu baru mendapatkan informasi teknis terkait dengan pelaksanaan tes tersebut. Sehingga sangat penting bagi peserta untuk datang lebih awal. Sehingga tidak ada kesaahan dalam pelaksanaan SKD nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








