SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang patokan data batas tanah menjadi faktor kendala dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sukamara.

"Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan PTSL pada 2007, 2018 dan 2019 ditemukan beberapa faktor yang menjadi kendala," ucap Bupati Sukamara, Windu Subagio, Kamis, 30 Januari 2020.

Menurutnya, salah satunya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memasang patok tanda batas tanah dan membersihkan tanah.

"Juga termasuk kesadaran masyarakat pemilik tanah dalam melengkapi persyaratan seperti menyerahkan fotokopi KTP dan KK menyerahkan asli surat tanah, dan menyerahkan bukti pembayaran pajak atau SPPT-PBB," ujarnya.

Selain itu masyarakat juga beranggapan bahwa dengan mensertifikatkan tanah, maka harus membayar pajak dan tidak mau membayar BPHTB.

--page

"Pengenaan tarif pajak yang cukup tinggi, sehingga hampir 40 persen sampai 50 persen bidang tanah yang di sertifikatkan terkena ketentuan membayar bphtb sementara ekonomi masyarakat ptsl sangat bervariasi dan rata-rata ekonomi lemah," imbuhnya. (NORHASANAH/B-6)