PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kontraktor pelaksana proyek Balai Desa Bereng Jun, Rika divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh majelis hakim dalam sidang kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya.

"Menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Rika dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Mahfudin saat membacakan amar putusan, Rabu 30 Januari 2020.

Sebelumnya terdakwa Rika dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri atau Kejari Gunung Mas selama 4,9 tahun penjara.

Proyek pembangunan Balai Desa Bereng Jun ini mulai dikerjakan pada 2017 dengan menelan anggaran sekitar Rp 618 juta.

Proyek yang berlokasi di Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas ini dinilai bermasalah, karena belum tuntas dan hanya terealisasi 70 persen.

--page

Sementara itu Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenudie telah duluan divonis oleh majelis hakim Tipikor Kota Palangka Raya selama 2,6 tahun pada Selasa 14 Januari 2020. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)