BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran menjual minuram keras (Miras) berkedok warung kopi, BS (60) warga Jalan Ahmad Yani, Sungai Rangit Jaya, RT 20 RW 06, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Kamis, 30 Januari 2020.
Sidang tipiring ini harus dijalani BS setelah ia ditangkap Satpol PP Kobar, Rabu, 29 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di warung kopi yang berada di rumahnya
Kabid Perda Satpol PP Kobar, Mustawan Luthfi menjelaskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini BS dijatuhi hukuman sanksi denda Rp 1 juta.
"Bertindak sebagai hakim dalam sidang ini adalah Mantiko. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam sidang tipiring pelanggaran Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol," jelasnya.
Selain dijatuhi sanksi denda barang bukti Miras yang dijual BS juga disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan. "Atas vonis ini BS menyatakan menerima dan langsung membayarkan dendanya sebelum ia pulang," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)








