BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Gunung Mas Agus Yuliana Indra Santoso menilai putusan atau vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kontraktor pelaksana berinisial Ri pada proyek pembangunan Balai Desa Bereng Jun, sangat timpang.
"Putusan ini jauh dari tuntutan kita dan berbeda dengan putusan kades yang sebelumnya yakni 2,6 tahun, itu terlalu timpang," kata Agus ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kamis, 30 Januari 2020 siang.
Padahal, lanjut Agus, kontraktor pelaksana atau pihak ketiga diduga paling banyak mengambil keuntungan dari proyek tersebut, dibanding Kepala Desa Bereng Jun.
Majelis Hakim, jelas Agus, membidik terdakwa Ri dengan dakwaan subsider. Sementara Kepala Desa Bereng Jun, lanjutnya, dengan dakwaan primer. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati putusan Majelis Hakim.
"Tetapi atas putusan ini kami akan konsultasikan dulu sama pimpinan, apakah kita mengajukan hukum banding atau menerima putusan tersebut," ungkapnya.
--page
"Tapi kalau menurut saya, banding," tutup Agus. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)








