PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Pulang Pisau masih belum memproses HY (42), oknum ASN yang diduga melakukan penipuan dengan memalsukan statusnya yang sudah beristri demi bisa menikah dengan janda inisial W (40). Sebab, BKPP masih menunggu surat keterangan tersangka dari pihak kepolisian. 

Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin mengatakan, pihaknya akan meminta Satpol PP untuk mendatangi kepolisian terkait kasus HY. Minimal, ada surat dari kepolisian terkait penetapan status HY sebagai tersangka. 

"Nah dari surat itu baru kami bisa memproses HY. Pasti ada sanksi. Tetapi sesuai aturan yang berlaku," kata Saripudin, Kamis, 30 Januari 2020. 

Ia menambahkan, saat ini status yang bersangkutan masih ASN. Sebab, untuk memproses itu ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan. 

"Sanksi finalnya terkait status kepegawaiannya itu menunggu sampai ada keputusan inkrah dari pengadilan. Apakah nanti akan diberhentikan atau seperti apa," ujar dia. 

--page

Saripudin mengharapkan, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua ASN, agar jangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri. 

"Intinya kita harus berpikir panjang sebelum melakukan sesuatu. Memang kita manusia dan bisa melakukan salah dan khilaf," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-7)