BORNEONEWS, Palangak Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya kembali melakukan penindakan di depan RSUD Doris Sylvanus, Jalan Tambun Bungai, Kamis 30 januari 2020. Ini karena ditemui kendaraan yang melanggar meskipun sudah dipasang rambu larangan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Alaman Pakpahan menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu melakukan penindakan kepada perlanggar parkir.
"Tidak akan ada henti-hentinya bagi kami untuk tetap melakukan penindakan pengembosan ban bagi pengendara yang masih nekat parkir di area seperti Jalan Tambun Bungai ini," katanya.
Menurut Alman, saat ini sudah tidak ada lagi toleransi bagi warga yang masih nekat untuk parkir di sembarangan tempat. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.
"Jadi sekarang tidak ada lagi toleransi bagi pengendara yang yang masih nekat parkir," ungkapnya.
--page
Alman berharap, tidak ada lagi pengendara yang memarkirkan mobil di sembarangan tempat, termasuk pada kawasan jalan tersebut. (NOPRI/B-7)








