MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Hanya karena hura-hura dan membeli kouta internet untuk bermain game hingga medsos, 4 bocah nekat melakukan pencurian di salah satu gudang milik warga di Jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Tak tanggung-tanggung, mereka mencuri sebuah velg alat berat jenis motor grader yang beratnya mencapai puluhan kilo gram. 

Aksi 4 bocah tersebut diketahui pada Sabtu 25 Januari 2020 saat korban akan memindahkan velg tersebut. Kemudian korban melihat rekaman CCTV yang dipasang digudang. Alhasil, terlihat 4 bocah yang menggunakan dua sepada motor masuk ke gudang berikut mencurinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. Korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang pada Kamis 30 Januari 2020 mengatakan, 4 bocah tersebut masih di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah. Salah satu tersangka masih berumur 10 tahun, 2 tersangka 12 tahun dan satu tersangka lagi berumur 12 tahun.

--page

“Karena adanya laporan tersebut, keempat tersangka kami tangkap pada Minggu 26 Januari 2020 dilokasi yang berbeda. Keempat tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian velg tersebut,” kata Kristanto.

Dari pengakuan tersangka, velg telah dijual di tukang loak barang bekas dengan harga Rp 125 ribu. “Jadi keempat tersangka membagi hasil penjualan velg tersebut. Salah satu tersangka membeli kuota internet. Tersangka lainnya membeli bensin dan jajan,” ungkap Kristanto. 

Karena masih dibawah umur, tersangka dilakukan diversi dengan pihak terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2TP2A), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pendamping anak, serta pemanggilan orang tua.

“Keempat tersangka hanya dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani orang tua agar tidak kembali melakukan perbuatan pencurian,” jelasnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi kegiatan anak, sehingga tidak tersangkut dengan hukum. (RAMADHANI/B-7)