SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja yang berumur 17 tahun, kasus senjata tajam rencananya akan mendengarkan keterangan saksi berinisial Su. Namun setelah dipanggil jaksa, Su tidak hadir. Rencananya jaksa akan memanggilnya lagi untuk didengarkan keterangannya. Sebab, pengakuan terdakwa sajam itu milik Su.

"Penting keterangannya. Sekarang lagi di cari polisi. Karena sebelumnya dia kabur. Padahal dalam kasus ini dia saksi," ucap Bambang Nugroho, penasihat hukum anak.

Terdakwa sebelumnya diamankan pada Rabu, 1 Januari 2020 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Muchran Ali, depan Gang Panglima Balai, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Terdakwa menyimpan dan menguasai senjata tajam atau senjata penikam jenis pisau dengan ciri-ciri pisau terbuat dari besi, gagang dan kompang terbuat dari kayu dengan tidak ada dilengkapi izin yang sah dari pihak yang berwenang.

Pisau tersebut ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan di pinggang bagian belakang. Dalam kasus ini, didakwa jaksa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.

--page


Dari catatan kriminalnya, terdakwa berurusan dengan hukum pada 2017 lalu terjerat kasus pencurian. Namun, tersangka divonis bebas karena masih di bawah umur. Tidak kapok, tersangka kembali berurusan dengan hukum pada 2018 dan oleh Pengadilan Negeri Sampit divonis selama 2 bulan penjara.

"Sidang sebelumnya baru saksi polisi, yang mengamankannya saja jadi saksi. Pengakuan (tersangka), sajam itu mau diserahkan (ke Su) tapi keburu diamankan," pungkasnya. (NACO/B-7)