MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Kepala Madrasah dan RA se Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya (Mura).

Kegiatan diklat bagi kepala madrasah ini diikuti 40 peserta dari Barito Utara dan Mura. Kemenag Barito Utara dalam melaksanakan kegiatan ini bekerjsama dengan Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara H Tuaini Ismail melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Barito Utara Almubasir, Kamis 30 Januari 2020 mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No 24 tahun 2018 tentang Tugas Pokok Kepala Madrasah.

Menurutnya, guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah dan RA harus memiliki sertifikat kediklatan kepala madrasah. Berdasarkan (PMA) RI No 24 tahun 2018 perubahan atas PMA 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, sertifikat kepala sekolah menjadi salah satu persyaratan pengangkatan kepala madarsah.

“Sertifikat kepala madrasah yang di maksud merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, balai Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau lembaga lain yang berwenang,” katanya.

--page

“Kegiatan diklat bagi kepala madrasah ini dilaksanakan sejak Senin tanggal 27 Januari hingga 1 Februari 2020 di aula Kantor Kemenag Barito Utara,” tuturnya. (RAMADHANI/B-7)