TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Barito Timur mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang yang telah memberikan vonis bebas terhadap RYS (21), terdakwa pencabulan anak di bawah umur.

"Kita ajukan Kasasi dan membuktikan bahwa benar perkara tersebut merupakan pencabulan, bukan seperti apa pandangan majelis hakim," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah, Kamis, 30 Januari 2020.

Persidangan itu digelar di PN Tamiang layang dengan Hakim Ketua Majelis Beny Sumarno didampingi Hakim Anggota, Roland Parsada Samosir dan Helka Rerung.

Roy menuturkan, sampai saat ini JPU belum menerima salinan pertimbangan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa. Agenda sidang putusan ini sebelumnya sempat tertunda 2 kali.

Dalam penuntutan terdakwa pencabulan, JPU mengenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 d atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara. JPU berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan dan terdakwa mempersulit saat dilakukan pemeriksaan.

--page


Korban dalam memberikan keterangan kepada penyidik dan majelis hakim saat persidangan, konsisten bahwa telah dilakukan cabul oleh terdakwa.

"Korban ini dalam memberikan keterangan kesaksian tidak ada tekanan dari pihak manapun. Jawaban yang diberikan konsisten dari tahapan pemeriksaan sampai persidangan. Korban juga saat ini ketakutan apabila mendapat persekusi oleh temannya atau masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Ivan Hebron Siahaan menambahkan, dalam penuntutan JPU menguatkan pidana pencabulan bukan pemerkosaan dikarenakan terdakwa ini di katakan telah melakukan asusila walaupun tidak ada saksi kuat yang melihat saat kejadian.

"Dalam persidangan Hakim pandangannya tidak ada pidana pemerkosaan karena melihat dari hasil visum dan dalam menggali informasi ke saksi juga tidak mendalam. Namun JPU dalam penuntutannya mengenakan tindak pidana pencabulan, orang pegang bokong aja itu sudah dikategorikan pencabulan," bebernya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Juni 2019 lalu. Bermula saat terdakwa RYS membawa korban jalan-jalan ke lokasi Bendungan di Desa Tampa Kecamatan Paku. Diduga kuat di tempat tersebut melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.

--page

Setelah pulang ke rumah, korban merasa perutnya sakit. Orang tuanya lalu menanyakan. Awalnya tidak mau bercerita. Namun akhirnya mengaku apa yang sebenarnya terjadi. (PRASOJO/B-7)