SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur atau Bawaslu Kotim menemukan dua dugaan pelanggaran pemasangan papan iklan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah ini.

"Ada dua dugaan pelanggaran yang kami dapatkan, terkiat dengan pelaksanaan Pilkada di Kotim ini," ujar Ketua Baawaslu Kotim Muhammad Tohari, Kamis, 30 Januari 2020.

Dirinya tidak menyebutkan dua dugaan pelanggaran tersebut. Namun berkaitan dengan dua pihak sebagai bakal calon bupati yang memasang alat peraga. Di sisi lain, pihaknya sudah mengirim surat kepada Bupati Kotim Supian Hadi agar bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

"Yang pasti kami sudah mengirim surat kepada bupati, tinggal menunggu tindak lanjutnya," kata Tohari.

Ia menyebut bahwa pelanggaran itu berkaitan dengan konten yang menerapkan profesinya. Meski saat ini calon bupati belum ditetapkan, sudah kewajiban Bawaslu untuk memantau pelanggaran yang terjadi.

--page

Dia mengaku tidak melarang bagi siapa saja yang ingin melakukan sosialisasi terkait rencana keikutsertaannya pada Pilkada Kotim. Namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa melanggar. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)