SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hanna Adiyanti Novian Noor (31) diduga menilap uang perusahaan distributor rokok CV Maju Utama tempatnya bekerja hingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan kepada kami oleh penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotawaringin Timur, Teguh Fidya Wahyudi, Jumat, 31 Januari 2020.

Pengakuannya kepada jaksa perbuatan itu dilakukan sejak Sabtu, 6 Januari sampai Sabtu, 16 November 2019 hingga tersangka dilaporkan, Senin 2 Desember 2019 jam 08.30 WIB.

Tersangka menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Modusnya tersangka menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan tersangka sebagai penerima uang.

--page

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh tersangka dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utma, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan, karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, tersangka ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut kedalam laporan keuangan di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama.

Akibat perbuatan warga Jalan Pangeram Antasari Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu ia dijerat Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP. (NACO/B-6)