SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Uang ratusan juta rupiah yang digelapkan Hanna Adiyanti Novian Noor (31) di perusahaan distributor rokok CV Maju Utama tempatnya bekerja hingga digunakan untuk sejumlah keperluannya.

Seperti yang diuangkapkannya saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ia mengaku uang digunakan untuk memenuhi sejumlah kebutuhannya.

Untuk membayar cicilan mobil Toyota Calya sebesar Ro 98.900.000, sewa toko di Jalan Tidar Rp 20 juta, bayar take over rumah Rp 75 juta, dan cicilan rumah Rp 32.500.000.

Bayar sewa rumah Rp 60 juta, sewa tanah untuk bangun kafe Rp 53 juta, bangun kafe Rp 100 juta, dan bayar sewa rumah Rp 12 juta, bayar cicilan motor N-Max Rp 14 juta dan biaya jalan ke Jakarta Rp 80 juta.

"Sebagian saya gunakan untuk keperluan pribadi," ucap tersangka. Pengakuannya kepada jaksa perbuatan itu dilakukan sejak Sabtu, 6 Januari sampai dengan pada Sabtu, 16 November 2019 hingga tersangka dilaporkan pada Senin tanggal 2 Desember 2019 jam 08.30 WIB.

--page

Tersangka menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

"Dalam kasus ini tersangka kita tahan dan dititipka di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi. (NACO/B-6)