KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang lelaki berinisial MY (40) warga Kecamatan Selat, karena membawa sabu seberat 0,55 gram.

MY diringkus polisi saat melintas di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, hingga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Tadi malam pelaku MY sudah kami amankan saat melintas di Jalan Patih Rumbih Kuala Kapuas. Saat digeledah ditemukan barang bukti paket diduga sabu tersebut," ucapnya, Jumat, 31 Januari 2020.

Barang bukti yang diamankan selain paket sabu tersebut yakni berupa 1 buah Hp berwarna biru, dan 1 unit mobil Toyota Calya KH 1645 BQ.

--page

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, guna proses dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)