SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Leo Toga mencuri sawit perusahaan bersama 7 rekannya, namun saat itu rekannya kabur tersangka berhasil diamankan.

"Perkaranya sudah kita terima setelah dilimpahkan penyidik," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Jumat, 31 Januari 2020.

Tersangka diamankan Rabu, 18 Desember 2019 sekitar pukul 05.30 WIB di PT Mustika Sembuluh I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Perbuatan itu dilakukan tersangka bersama 7 orang rekannya, seusai memanen sawit langsung diangkut dan disembunyikan ke dalam parit agar tidak diketahui.

Rencananya sawit akan diangkut dengan pikap. Namun belum sempat keburu diamankan. Sementara itu 7 rekannya berhasil melarikan diri.

--page

Sawit yang berhasil mereka panen itu sebanyak 127 jenjang. Perbuatan ini bukan kali pertama dan sebelumnya sudah pernah sekali berhasil.

Tersangka perbuatan pertama dapat bagian Rp 200 ribu. Dalam kasus ini ia dibidik dengam Pasal 107 huruf d junto Pasal 55 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. (NACO/B-6)