BORNEONEWS, Sampit - Dedy Prayitno alias Dedy karyawan CV Holly Perkara dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara karena membakar lahan.
Sebelumnya dia teramcam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Dewi Khartika pada sidang lalu.
"Majelis sependapat dengan jaksa. Perbuatam terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 188 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuao Paisol, Jumat, 31 Januari 2020.
Warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersalah atas kebakaran lahan pada Senin, 12 Agustus 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten kotim
Lahan tersebut milik David, terdakwa kala itu sempat membakar sampah pada Sabtu, 10 Agustus 2019 sekitar jam 08.45 wib. Saat itu ia hanya membakar kertas bekas yang diambil dari dalam kantor CV Holly Perkasa.
--page
Kertas itu ditumpuk di bagian samping kantor tempatnya bekerja atau tempat biasa melakukan pembakaran sampah, setelah itu ia membakarnya dengan menggunakan sebuah korek api gas merek Tokai warna kuning, selanjutnya terdakwa tunggu sampai apinya padam sekitar 30 menit.
Setelah itu dia masuk ke dalam kantor dan mengerjakan bongkar muat barang karena ada barang yang masuk. Saat itu api menyala dan membesar hingga merembet ke lahan warga.
Atas vonis itu kepada majelis hakim Dedy menyatakan menerima. Begitu juga dengan penuntut umum. (NACO/B-6)








