BORNEONEWS, Sampit - Pemikik sabu Nadi divonis lebih berat dari kurirnya Maskur. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan memvonis Nadi selama 5,5 tahun penjata dan Maskur 5 tahun penjara.
Selaian itu keduanya didenda masing-masing Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Sedangkan sidang lalu jaksa juga menuntut demikian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Muslim Setiawan.
Nadi Cs diamankan Minggu, 13 Oktober 2019 sekira jam 18.30 Wib di Jalan Sekar Arum, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Pada saat petugas datang terdakwa Nadi sedang duduk di atas motor bersama terdakwa Maskur. Terdakwa Maskur orang suruhan Nadi.
--page
Saat itu Nadi mau minta dia mengantar sabu tapi mereka berdua keduluan diamankan. Dari pria yang sekolah sampai kelas V SD ini petugas mengamankan 1 paket sabu yang siap untuk dijual serta barang bukti sebuah ponsel.
Maskur sudah 4 kali menjual sabu atas perintah Nadi. Hingga keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di muka persidangan.
Atas vonis tersebut kepada hakim baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/B-6)








