SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bisa dilakukan dengan aplikasi E-SPPT yang saat ini gencar disosialisasikan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPEDA), Kotawaringin Timur (Kotim).

"Masyarakat bisa melihat langsung berapa tagihan PBB-P2 mereka baik itu ada tahun ini maupun sebelumnya. Jadi aplikasi E-SPPT ini sangat mempermudah," ujar Kepala BAPPENDA Kotim Marjuki, Jumat, 31 Januari 2020.

Penggunaanmya sangat mudah. Masyarakat tinggal memasukan nomor objek pajak mereka. Maka nantinya informasi nilai tagihan akan muncul, sehingga tidak capek datang ke kantor lagi, dan bisa digunakan dimana saja asalkan terhubung internet.

Aplikasi ini mulai diluncurkan dan digunakan pada awal Januari 2020. Bagi yang hendak mencobanya, bisa melalui website yakni www.bappenda.kotimkab.go.id. Setelah masuk, langsung pilih menu E-SPPT. Barulah masukan nomor objek pajak.

"Setelah mengetahui total nilai tagihan, pembayaran bisad dilakukan di Bank Kalteng, karena kami sudah bekerja sama dengan mereka," katanya.

--page

Aplikasi ini diharapkan membuat masyarakat wajib pajak semakin sadar dan taat membayar pajak, sehingga dapat berkontibusi untuk pendapatan di daerah ini nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)