BORNEONEWS, Sampit - Mat Bahri hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, berawal saat membakar lahan dan melapor sendiri perbuatannya.
"Terdakwa datang melapor dan saat ke lokasi api besar," kata Yosef saksi polisi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut saksi kejadian pada Kamis, 7 November 2019 sekira jam 13.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km. 11 Kelurahan Kota Besi Hulu, Keçamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
Lahan yang terbakar itu luasnya mencapai 3,5 hektare. Lahan yang terbakar bukan milik terdakwa. Karena lahan itu terdakwa pinjam untuk tempatnya berkebun.
Saat itu terdakwa menumpuk ranting - ranting kemudian membakarnya setelah ingin meninggalkannya pergi terdakw menyiramnya dengan air.
--page
Karena tidak ditunggu api hidup lagi dan membesar sampai merembet ke lahan yang ada di sekitarnya. Kepada petugas terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. (NACO/B-5)








