TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Vonis bebas kepada Resky Y Saputra (21) terdakwa pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur berdasarkan pertimbangan majelis hakim saat persidangan tidak terbukti karena keterangan saksi tidak mendukung dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada intinya keyakinan majelis hakim saat sidang tidak adanya tindak pidana dengan apa yang didakwakan oleh JPU," kata Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang melalui Humas Helka Rerung, Jumat 31 Januari 2020.

Agenda sidang pada Senin 27 Januari 2020 dilaksanakan di PN Tamiang layang dengan hakim ketua Beny Sumarno didampingi hakim anggota, Roland Parsada Samosir dan Helka Rerung.

Dia menjelaskan jika dilihat dari keterangan visum et repertum, secara mendasar keyakinan hakim yang diperhatian ada tidaknya tindak pidana terjadi. Untuk dakwaan alternatif persetubuhan dan pencabulan.

"Dari visum hanya menjelaskan seperti diyakini tidak ada pencabulan menurut hakim. Selain visum keterangan para saksi dan tidak ada pengakuan dari terdakwa yang konsisten," ujarnya.

--page

Berasarkan Visum et repertum nomor 812.5/2279/RSUD yang dikeluarkan RSUD Tamiang Layang pada 24 Juni 2019 disimpulkan di antaranya jika korban mendapat kecupan merah di daerah leher, wajah dan punggung dan pemeriksaan pada himen vagina nampak intake tidak ada luka robekan, namun pada tepi perineun tampak luka lecet kemerahan kesan bekas gesekan. (PRASOJO/B-6)