BORNEONEWS, Palangka Raya – Langkah Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam menyelesaikan polemik Jalan Eks Pertamina dinilai sudah tepat.
Salah satu tokoh masyarakat di Bartim, Theodore Y.P. Bedowo menyampaikan bahwa langkah kongkret itu sudah mengacu pada asas manfaat untuk kepentingan umum. Ia juga menilai tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya.
“Saya sebagai masyarakat Bartim, mendukung penuh dan mengapresiasisi kebijakan gubernur Kalteng yang telah hadir langsung atas nama negara atau pemerintah provinsi Kalteng menyelesaikan polemik tersebut, serta dengan tegas mengambil alih jalan tersebut untuk dikelola oleh pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Timur,” kata salah satu pendiri terbentuknya Kabupaten Barito Timur ini dalam siaran persnya, Jumat, 31 Januari 2020.
Ia berpendapat, langkah tersebut diambil salah satunya karena sudah terbit laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI. “Saya menegaskan PT Pertamina (Persero) harus taat asas dan menghormati keputusan gubenur Kalteng sebagai pejabat negara, wakil pemerintah pusat dan kepala daerah Kalteng,” ungkapnya.
“Tidak boleh lagi penutupan dan pemortalan jalan dengan alasan apapun,“ tegasnya.
--page
Ia menambahkan, pengambilalihan pengelolaan jalan tersebut untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut sangat penting mengingat rentang waktu beberapa tahun pascapolemik, Pemkab Bartim tidak memperoleh kontribusi khusus untuk PAD.
Sacara terpisah, Ingkit Djaper, salah satu tokoh pemuda Kalteng asal Bartim mengaku sependapat dengan pernyataanTheodore Y.P. Bedowo.
Ia menyarankan, PT tersebut jangan memaksakan kehendak dengan mengabaikan asas manfaat untuk kepentingan umum yang berimplikasi pada gesekan sosial budaya dan terganggunya iklim investasi di Bartim. (BUDI/B-5)








