BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kapuas sudah membuka tanggapan masyarakat terkait rekrutmen Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK yang sudah mendaftar.
Tahapan tersebut sebagai bahan klarifikasi terhadap calon PPK yang sudah mendaftar, dan telah mengikuti tahapan hingga tes tertulis.
Komisioner KPU Kapuas Divisi SDM dan Parmas Muntiara mengatakan itu dilakukan untuk mendapatkan anggota PPK yang berintegritas sebagai salah satu upaya menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ini.
"Iya setelah seleksi tertulis, selanjutnya pemeriksaan hasil seleksi tertulis, setelah itu hasil seleksi tertulis itu diumumkan nah setelah itu masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada para calon yang lolos seleksi," ucap Muntiara, Sabtu, 1 Februari 2020.
"Sebelum dan sesudah tes wawancara nanti tepatnya tanggapan itu bisa diberikan masyarakat," lanjut dia.
--page
Ia merincikan tanggapan itu diberikan pada tahap pertama yakni tanggal 28 Januari sampai dengan 5 Februari 2020, atau pada tahap kedua tanggal 15 - 21 Februari 2020.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota PPK," tuturnya.
Adapun dalam memberikan tanggapan itu dapat disampaikan melalui formulir yang bisa diunduh di situs resmi KPU Kapuas, dan disampaikan ke Sekretariat Kantor KPU di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
"Tanggapan masyarakat itu akan digunakan sebagai bahan klarifikasi kepada pada calon PPK," ucapnya.
Selain itu, ia menyebut pembentukan PPK independen tersebut melalui beberapa tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
--page
Bagian dari tahapan Pilgub Kalteng 2020 ini dimulai dengan pembentukan PPK di 17 kecamatan untuk KPU Kabupaten Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








