BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sebanyak 12.800 butir obat ilegal yang telah dicabut izin peredarannya yakni obat Seledryl dan Mixadin telah diamankan Polsek Murung dari tangan seorang pria asal Kota Banjarbaru yang berkedok sebagai agen kelontongan.
Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung IPDA Yulianto menjelaskan tersangka yang telah diamankan tersebut bernama Aden yang telah diungkap peredarannya berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya peredaran obat- obat ilegal tersebut yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku dan disergap dipenginapan di Jalan A. yani," katanya,Sabtu,1 Februari 2020.
Dari hasil penggeledahan oleh Kapolsek Murung bersama unit reskrim Polsek Murung ditemukan 6000 butir obat Seledryl dan 6.800 butir obat Mixadin.
Obat itu dibawa pelaku setiap minggunya dengan ditutupi barang kelontongan dari Banjarmasin.
--page
"Sekarang pelaku sudah kita amankan bersama 12.800 butir obat ilegal ini sebagai barang bukti, pelaku dikenakan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mengantongi izin edar," lanjut Kapolsek Murung. (RIANSYAH/B-5)








