MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Karena 3 kali dipanggil sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) tidak pernah datang, sehingga Kejaksaan Negeri Barito Utara menetapkan mantan Kepala Desa Sampirang I, MM (43) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Basrulnas didampingi Kepala Seksi Pidsus Indra Saragih mengatakan MM ditetapkan sebagai DPO, karena mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

MM diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 junto Pasal 9 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Siapapun yang mengetahui keberadaan MM bisa manghubungi Kasi Pidsus atau Kasi Intel Kejari Barito Utara. MM beralamat terakhir di RT 02, Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara, Indra Saragih menambahkan sejak sprindik dikeluarkan pada Januari 2019 dan dilakukan pemanggilan terhadap MM,  ternyata yang bersangkutan tidak pernah datang.

--page

"Statusnya tersangka dan sudah 3 kali kita layangkan surat panggilan. Tapi dia tidak pernah datang. Saat masih menjadi saksi, MM justru kooperatif," ujarnya.

Indra menambahkan sesuai LHP September 2019, kerugian negara akibat korupsi proyek pembukaan jalan desa berasal dari DD sebesar Rp 620 juta. Total nilai proyek Rp 762 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan jaksa, dari total Rp 762 juta cuma sekitar Rp 100 yang dikerjalan. Sedangkan item pekerjaan lain seperti pembelian batu Rp 400 juta, sirtu Rp 150 juta, dan mobilisasi Rp 140 juta diduga fiktif dan mark-up, termasuk pula dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat. (RAMADHANI/B-6)