BORNEONEWS, Muara Teweh - Anggota Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Barito Utara melaksanakan razia kendaraan bermotor di halaman Polsek Teweh Tengah.
Dalam razia ini Satlantas Polres Barito Utara menjaring 39 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan bermotor
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melali Kasat Lantas Polres Barito Utara AKP Asdini Pratama Putra, Sabtu 1 Februari 2020 mengatakan kebanyakan pengendara yang terjaring razia adalah remaja yang belum cukup umur untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sasaran kegiatan sore ini adalah kendaraan roda 2 ,roda 4 maupun roda 6 yang tidak memenuhi ketentuan, dan ternyata yang terjaring kebanyakan pengendara dibawah umur yang tidak punya SIM dan tidak membawa STNK,” katanya.
Selain memberikan sanksi tilang, polisi juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan khususnya pengendara roda 2 agar pemasangan helm diklik.
--page
“Sekali lagi kami imbau masyarakat agar sebelum berkendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan bermotor,” katanya.
Asdini juga meminta kepada para orang tua agar jangan membiarkan anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kegiatan rutin tersebut yakni SIM 3 lembar, STNK 24 lembar dan kendaraan roda 2 sebanyak 12 unit. (RAMADHANI/B-6)








