BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulau Petak siap membantu dan mendukung sosialisasi resiko pernikahan dini kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Program ini sejalan dengan aturan undang-undang, namun jika ada warga yang tetap mau melangsungkan pernikahan di bawah umur, maka kami bisa menerima, asalkan telah memenuhi semua syarat, terutama izin dispensasi dari pengadilan agama," ucap Kepala KUA Pulau Petak, Sahmin, Sabtu, 1 Februari 2020.
Dia berharap perangkat desa bisa bersinergi dengan KUA dalam membantu pemerintah mensosialisasikan dan mencegah pernikahan dini.
"Sehingga angka perceraian bisa berkurang dan terus dapat ditekan bersama," tuturnya. Pihaknya juga terus membantu pemerintah memberikan pemahaman tentang resiko pernikahan usia muda kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan pada kegiatan lintas sektoral Kecamatan Pulau Petak di aula Kantor Camat Pulau Petak baru-baru ini.
--page
"Kami berharap dari sosialisasi yang sudah dilaksanakan bisa memberikan pemahaman, terkait dengan resiko dari pernikahan dini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








