PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotawaringin Barat (Kobar) siap melaksanakan tes CPNS dengan menggunakan computer assisted test (CAT) mandiri.

Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati menyampaikan sesuai jadwal BKN, Minggu 2 Januari 2020, BKPP Kobar suah siap melaksanalan tes SKD.

"Insya Allah semuanya sudah siap dan tinggal pelaksanannya saja," ujarnya, Sabtu 1 Februari 2020. Aida menyebut tim BKN juga sudah tiba di Pangkalan Bun dan sudah melakukan pengecekan guna memastikan kesiapan pelaksanaan tes CAT besok.

"Ada 4 orang dari BKN yang sudah hadir dan melakukan pengecekan kesiapan," ucapnya. Pantauan Borneonews.co.id nama daftar peserta tes CPNS, ruang tunggu, dan ruang tes telah disiapkan.

Sebelumnya BKPP Kobar telah menyampaikan tata tertib pelaksanaan seleksi yaitu peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

--page

Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB, pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB.

Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia, bagi peserta seleksi CPNS wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada panitia.

Dalam kondisi tertentu, maka peserta bisa menunjukkan kartu keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta, peserta menggunakan pakaian Baju/atasan warna putih lengan panjang, Celana/bawahan warna hitam/gelap dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

--page

Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan, Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa (1) Buku atau catatan lainnya, (2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, ikat pinggang; atau (3) senjata api/tajam atau sejenisnya.

Peserta dilarang (1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes, (2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, (3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia, (4) membawa makanan dan minuman; atau (5) merokok dalam ruangan tes.

Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib. (DANANG/B-6)