BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pasangan suami istri (Pesutri) bernama Suriansyah (25) dan Hatimah diamankan anggota Polsek Permata Intan, karena mengeredarkan obat dextrometrophan, Sabtu 1 Februari 2020.
Kapolres Murung Raya AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis mengatakan Pesutri ini ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Keduanya menjual obat tanpa izin edar dalam jumlah banyak. Obat ilegal ini dia jual kepada orang lain, bahkan anak sekolah.
"Setelah dilakukan penyelidikan kita menangkap pelaku dan ditemukan obat yang disimpan di dalam tas yang dibawa Hatimah. Obat ini telah dipaket dan siap edar," tukasnya.
Polisi menemukan 3.640 butir Dextrometrophan dan uang Rp 3.995.000. Pelaku bakal dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
--page
"Pelaku telah kita amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku berdasarkan beberapa barang bukti yang telah kita temukan dari pelaku," tutupnya. (RIANSYAH/B-6)








