BORNEONEWS, Sampit - Narti mengaku sudah 5 bulan menjual togel. Dalam melakukan kegiatannya itu tersangka Ita (berkas terpisah) membantunya.
Pengakuan Narti, sebulan mereka mampu meraup omset hingga Rp 3 juta setiap hari. Ita bertugas melayani pembeli dan hasilnya diserahkan kepada Narti untuk direkap.
Kemudian oleh Narti diserahkan kepada Lau warga asal Flores yang tinggal di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu yang merupakan bos tersangka Narti.
Dalam kasus ini tersangka diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 RT 5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.
Permainan judi jenis kupon putih ini menggunakan uang taruhan yang dipasang oleh para pemain dengan pilihan 2 angka 3 angka dan 4 angka yang mana setiap angka tersebut pembeli hanya membayar Rp1.000 untuk kali satunya.
--page
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 1.324.000 ponsel, grafik angka, 9 bundel nota dan 42 lembar pasangan bertuliskan angka.
Tersangka mengaku hanya mengambil 2 persen keuntungan dari penjualan hingga akhirnya tersangka diamankan. Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)








