BORNEONEWS, Kuala Kurun- Sekretaris Daerah atau Sekda Gunung Mas Yansiterson memimpin rapat pembahasan peraturan bupati atau Perbub tentang perubahan perjalanan dinas, Senin 3 Febuari 2020.
Kegiatan yang dipusatkan dilantai I Kantor Bupati Gunung Mas turut hadiri asisten I Sekda, Lurand dan Asinsten III, Untung dan sejumlah kepala perangkat daerah serta pihak terkait lainnya.
Sekda Gunung Mas, Yansiterson mengatakan, rapat dilaksanakan untuk menyepakati Perbub Nomor 26 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di lingkup Kabupaten Gunung Mas.
"Supaya anggaran perjalanan dinas yang dilakuan dil uar daerah maupun luar daerah selalu tertib, efektif, transparan dan efisien," ujarnya saat memimpin rapat di lantai I kantor bupati setempat.
Dia menyebutkan dalam rapat juga akan membahas Perbub Nomor 1 tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS di lingkup Pemkab Gunung Mas.
Serta juga membahas Keputusan Bupati nomor 385 Tahun 2019 tentang standar biaya perjalan dinas dalam negeri di lingkungan Kabupaten Gunung Mas.
"Saya berharap setelah kita sepakati bersama perbub ini nantinya tidak ada lagi kesalahan atau kekeliruan untuk menerbitkan SPT dan SPD, untuk perjalanan dinas tersebut," tuturnya. (HENDRA)








